Biayabalik nama (BBN2) mobil Padang adalah 2/3 dari PKB + Pajak Tahunan + SWDKLLJ Rp. 143.000 + Penerbitan TNKB Rp. 100.000 + Penerbitan STNK Rp. 200.000 + Penerbitan BPKB Rp. 375.000. Namun, perlu Anda ketahui jika biaya tersebut belum termasuk tarif pendaftaran, dan biaya denda pajak jika Anda terlambat membayar pajak. Berikutcaranya: 1. Mempersiapkan Dokumen. Terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen persyaratannya sebelum melakukan balik nama mobil. Dokumen yang sudah disiapkan ini harus dibawa pada saat pergi ke Samsat, seperti BPKB, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat pembelian. Semua dokumen tersebut harus ada dalam bentuk asli dan fotokopi. Bagikamu yang masih bingung tahapan mengurus balik nama motor, berikut cara mudah yang telah 1. Siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang perlu diperlukan untuk balik nama, seperti: STNK asli dan fotokopi. KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani diatas Sepertiyang sudah dijelaskan sebelumnya, biaya balik nama (BBN) mobil Jakarta sampai saat ini masih mengikuti aturan Perda Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019, dimana 12,5% untuk mobil baru dan 1% untuk mobil bekas. Namun peraturan tentang biaya balik nama mobil tersebut hanya berlaku di DKI Jakarta saja. Banyak yang jual beli kendaraan dan boleh jadi belum balik nama. Soalnya ketika balik nama harus pakai biaya pajak banyak yang membiarkan jual beli kendaraan tidak balik nama. Ini untuk mengindentifikasi kendaraan milik siapa menjadi sulit. Maka dari itu, kami bebaskan biayanya," kata Gubernur Ahmad Heryawan. Nah berikut langkah-langkah balik nama kendaraan bermotor. 1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan. Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya. Sebelum mengurus balik nama surat kendaraan bermotor, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen, seperti STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru asli dan Biasanyaberkas yang sudah difotokopi akan diserahkan kepada petugas Samsat untuk diurus. Syarat Balik Nama BPKB. Berbeda dengan balik nama STNK, proses balik nama BPKB dilakukan di Polda. Ada sejumlah persyaratan yang harus dibawa seperti berikut. STNK yang telah balik nama; KTP pemilik kendaraan yang baru; BPKB asli; Hasil pengesahan cek fisik Ketikamau mengurus balik nama mobil bekas, salah satu syarat yang wajib disiapkan tentu adalah dokumen mobil itu sendiri. Ingat, dokumen merupakan bagian terpenting ketika mau melakukan balik nama mobil! (Grafis: Carmudi). KTP sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Dokumen-dokumen tersebut wajib dibawa untuk mengurus balik nama mobil. YobO9.