Persyaratanyang perlu dipersiapkan sebelum membuat kartu kuning. Membuat kartu kuning sangat sederhana. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut. Ijasah asli atau fotokopi ijasah yang dilegalisir : Bawalah fotokopi ijasah Anda yang sudah dilegalisir oleh pihak kampus. Bawa serta ijasah asli untuk berjaga-jaga apabila petugas dinas
Dibawah ini daftar produk dan polis dari asuransi Tugu Pratama Indonesia yang perlu kamu ketahui. 1. T Drive. T Drive merupakan polis asuransi Tugu Pratama Indonesia yang memberikan perlindungan financial berupa ganti rugi atas risiko kerusakan dan kehilangan mobil. Salah satu keunggulan polis ini adalah menawarkan premi yang mudah yaitu mulai
Pemalangadalah sebuah kota yang merupakan ibu kota Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Indonesia. Kota ini mencakup wilayah Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman yang berada di bagian barat laut Kabupaten Pemalang.
PEMALANG- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemalang kini tengah mengembangkan layanan digitalisasi pembuatan kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja. Kepala Disnaker Pemalang Mukminun, menjelaskan, digitalisasi ini bertujuan untuk mempermudah para pemohon dalam mendapatkan kartu kuning.
Pabrikpabrik baru bermunculan di Pemalang. Tentunya membutuhkan banyak tenaga kerja. Nah, salah satu syarat untuk mencari kerja adalah Kartu Kuning atau AK1. Simak videonya yah. Sipelitanaker (Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terpadu Tenaga Kerja) Layanan Pembuatan Kartu Kuning/AK1 berbasis elektronik
Caramembuat Kartu Kuning secara online (daftar kartu kuning online) Kunjungi laman Pilih menu daftar. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang". Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
LayananOnline; Pelayanan Publik. Kartu AK1/ Kartu Kuning; Bursa Kerja Khusus (BKK) Rekomendasi Pembuatan Pasport; Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) Rekomendasi Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJP/B) SKM; Kontak
AdapaunInfo Daftar Harga Emas Kuning Per Gram Kab Pemalang Thun 2018 Bisa anda lihat di bagian bawah tulisan ini. Selain Itu Harga Terbaru Dan Terkini juga juga ada seperti pada seluruh wilayah di indonesia seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah atapun bisa meliputi kisaran kota-kota besar di indonesia.
RhoDj. Para pencari kerja tentunya sudah akrab dengan istilah Kartu Kuning. Kartu Kuning dikenal juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Terkadang, ada perusahaan yang mewajibkan pelamar kerja untuk menyertakan Kartu Kuning dalam lamarannya. Maka dari itu, kamu sebagai pencari kerja harus mengetahui bagaimana cara membuat Kartu Kuning ini bukan hanya membuktikan bahwa kamu adalah pencari kerja yang terdaftar di database Dinas Ketenagakerjaan, tetapi juga bisa mendapatkan informasi penting mengenai lowongan sudah terdaftar dan memiliki Kartu Kuning, lamaran pekerjaan kamu juga bisa disalurkan oleh Disnaker. Banyak perusahaan yang langsung meminta data ke Disnaker untuk merekrut pekerja. Jika belum mendapatkan pekerjaan, kamu bisa membuat laporan ke Disnaker dan minta informasi penyaluran tenaga saat membuat Kartu Kuning, data kamu akan disimpan sebagai pencari kerja. Data ini dikelompokkan menurut pendidikan terakhir dan bidang yang kamu kuasai. Oleh karena itu, siapkan dirimu untuk mendalami keahlian khusus yang banyak dicari oleh bagaimana cara membuat Kartu Kuning? Kartu ini bisa dibuat dengan mendatangi langsung Disnaker di kota tempat tinggal. Namun terkadang, antrean untuk membuat Kartu Kuning bisa jadi sangat panjang, apalagi jika mendekati musim perekrutan pekerja oleh mempermudah, kamu bisa juga mencoba cara membuat Kartu Kuning Secara Online. Dengan mendaftar online, kamu langsung mendapatkan nomor registrasi sehingga data kamu akan terekam secara otomatis di database Disnaker. Nah, mau tahu lebih jauh tentang cara membuat Kartu Kuning online? Mari kita ketahui dulu dan Langkah Membuat Kartu Kuning OnlineUntuk membuat Kartu Kuning secara online, persyaratan yang perlu kamu sediakan hampir mirip dengan pembuatan Kartu Kuning secara langsung. Bedanya, ketika mendaftar kamu hanya perlu mengunggah foto berukuran 3 x 4 cm pada saat mengisi data. Berikut adalah langkah dalam cara membuat Kartu Kuning ke situs resmi Dinas Ketenagakerjaan yang ada di alamat lalu cari menu “Daftar”.Masukkan alamat e-mail, nomor telepon, dan kata sandi yang masuk, kamu akan diminta untuk mengisi 5 kolom yang terdiri dari Akun, Data Diri, Pekerjaan, Keterampilan, dan Pendidikan atau kolom Akun, unggah foto kamu. Pastikan foto yang kamu unggah merupakan foto resmi, kolom Data Diri, isi semua data yang diminta. Di dalam formulir Data Diri, ada tempat untuk memasukkan gelar. Kalau kamu lulusan SMA atau masih berstatus mahasiswa, sebaiknya biarkan tempat tersebut kolom Pekerjaan, kamu bisa mengisi dengan detail tentang pekerjaan yang ingin didapatkan. Kamu akan diminta untuk mengisi apakah lebih senang bekerja di dalam atau luar negeri, golongan jabatan yang diminati, serta jumlah gaji yang kamu mengisi semua kotak pada kolom Pekerjaan, kamu bisa melanjutkan ke kolom Keterampilan. Di sini, kamu perlu mencantumkan keterampilan apa saja yang dimiliki di luar pendidikan klik kolom Pendidikan/Keahlian dan isi detail pendidikan semua semua kolom terisi, klik tombol Simpan. Data kamu sudah berhasil tersimpan di database Dinas mendaftar secara online, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker untuk mendapat Kartu Kuning yang sudah dicetak dan Menerbitkan Kartu Kuning OnlineUntuk mempermudah langkah kamu dalam membuat Kartu Kuning, coba pertimbangkan beberapa tips di bawah iniPada saat mengunggah foto, pastikan foto berukuran 3 x 4 cm dan memiliki ukuran maksimal 100 mendatangi Disnaker untuk mendapatkan cetakan Kartu Kuning, sebaiknya kamu tetap membawa berkas asli ijazah, KTP, dan foto. Ini agar memudahkan petugas untuk mencocokkan mendapatkan cetakan Kartu Kuning, ada baiknya langsung membuat salinan Kartu Kuning di tempat fotokopi dan minta cap legalisasi oleh petugas di sudah memiliki fotokopi Kartu Kuning yang terlegalisasi, kamu bisa membawa Kartu Kuning pada saat melamar kerja sendiri ke itu, data kamu sudah terdaftar di Disnaker sehingga jika ada perusahaan yang mencari pekerja dengan bidang yang sesuai, lamaran kamu akan diajukan kepada perusahaan masuk seleksi, kamu akan dipanggil oleh Disnaker untuk menjalani wawancara dengan pihak Dinas. Kamu juga akan diberikan penjelasan singkat mengenai perusahaan serta pelatihan yang dibutuhkan untuk masuk ke perusahaan tersebut. Jadi, banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan mendaftar sebagai pencari kerja resmi di begitu, kamu juga bisa fokus untuk belajar dan menambah kemampuan. Bagaimana jika belum memiliki kemampuan untuk menempuh pendidikan lebih tinggi? Cobalah mendaftar di pelatihan atau kursus keahlian seperti kursus komputer dan bahasa asing. Yang penting, tetap rajin untuk terus belajar dan banyak pelamar kerja yang belum tahu bahwa Kartu Kuning ini berfungsi juga sebagai Kartu Tanda Pencari Kerja. Zaman dahulu, kartu ini dikenal dengan kartu AK-1 atau Kartu Antar Kerja. Namun dengan berkembangnya teknologi, para pencari kerja bisa dengan mudah melamar kerja secara online. Hal ini berdampak juga pada banyaknya lowongan kerja yang palsu atau tidak jelas. Dengan mendaftar sebagai pencari kerja di Disnaker, informasi lowongan kerja yang Anda dapatkan sudah pasti membuat Kartu Kuning online, kamu tidak dipungut biaya sama sekali. Ini dikarenakan Kartu Kuning adalah layanan resmi dari pemerintah untuk memfasilitasi para pencari menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja yang memadai bagi warga negaranya. Para pencari kerja sebagai generasi produktif tinggal membekali diri dengan keahlian dan sikap kerja yang mencari kerja, kamu harus memiliki tekad yang kuat serta sifat pantang menyerah. Persaingan dalam dunia kerja memang ketat, tetapi jika diiringi dengan usaha dan doa, kamu bisa menjadi pribadi yang sukses di masa depan. Jadi, selamat mencari kerja!Baca JugaCara Membuat SKCK Online dan Umum itu Mudah Kok!Syarat dan Prosedur Membuat e-KTP Baru
JAKARTA, - Kartu kuning atau AK-I sering menjadi salah satu dokumen yang disyaratkan oleh perusahaan. Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota. Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi juga Catat, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2021 Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan NIK, data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. Lalu bagaimana cara membuat kartu kuning? Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja. Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker, menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan. Berikut ini rangkuman cara membuat kartu kuning dari Instagram Indonesia Baik. Dokumen persyaratan membuat kartu kuning Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga. Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki. Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah. Baca juga Jadi Syarat Berpergian Selama PPKM Darurat, Ini Cara Download Kartu Vaksin Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan Disnaker setempat. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I. Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning. Tunggu hingga proses percetakan kartu. Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi. Cara membuat kartu kuning online 1. Kunjungi laman 2. Masukkan data diri diantaranya Nomor KTP Nomor ponsel Alamat email beserta password yang sudah terdaftar pada layanan Sisnaker. 3. Klik "Masuk Sekarang". 4. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja". 5. Anda akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. 6. Ada berbagai lowongan pekerjaan yang tersedia di layanan tersebut. 7. Jika Anda akan mencetak kartu AK-I, Anda bisa datang langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota. Baca juga Tata Cara Daftar CPNS di Portal Resmi SSCASN 2021 Setiap wilayah memiliki ketentuan dan prosedur pembuatan kartu kuning yang berbeda. Berikut ini prosedur membuat kartu kuning untuk wilayah Depok, Jawa Barat yang dihimpun dari laman Klik menu pendaftaran, pilih pencaker Isikan form secara lengkap dan benar, setelah selesai klik simpan Kunjungi Pusat Pelayanan AK1 di gedung DIBALEKA Komp. Balaikota Depok dengan membawa dokumen sebagai berikut Fotokopi KTP Depok sebanyak 2 lembar. Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir sebanyak 2 lembar. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar. Petugas akan melakukan validasi antara dokumen dengan data yang masuk ke dalam sistem Setelah tervalidasi maka kartu AK-I akan dicetak Penulis Tiyas SeptianaEditor Tiyas Septiana Baca juga Seleksi CPNS 2021 Dibuka Besok, Ini Cara Buat Akun di Artikel ini telah tayang di dengan judul Penting pencari kerja ketahui, begini cara membuat kartu kuning Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Kabar Pemalang – Bagi Warga Pemalang, mengurus Kartu Kuning atau Antar Kerja 1 AK1 sekarang mudah. Sejak 2017 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang telah meluncurkan layanan pengurusan Kartu Kuning/AK1 melalui aplikasi android bernama Sipelitanaker Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Terpadu Tenaga Kerja. Kartu Kuning sendiri digunakan sebagai syarat melamar kerja baik di perusahaan swasta, BUMN maupun bagi CPNS. Lantas bagaimana cara memanfaatkan layanan tersebut? Bagi Anda yang akan membuat Kartu Kuning/AK1 cukup dengan mengaksesnya melalui ponsel dimanapun Anda berada. Caranya sebagai berikut Install aplikasi Sipelitanaker melalui Playstore; Buka aplikasi dan Pilih Pendaftaran AK1 Kartu Kuning; Isi data pribadi dengan lengkap, data pendidikan, data pengalaman kerja serta tentukan tanggal pencetakan kartu kuning hingga proses berhasil. Pelayanan Pencetakan Kartu Kuning/AK1 Selanjutnya datang ke Kantor Disnaker Kabupaten Pemalang di Jalan Gatot subroto Pemalang sesuai dengan tanggal cetak yang sudah dipilih dengan membawa persyaratan sebagai berikut Copy KTP Copy Ijazah Terakhir Pas Foto ukuran 3×4 Serahkan berkas untuk dicek petugas, petugas akan melakukan verifikasi dan pencetakan Kartu Kuning. Perlu diketahui juga bahwa masa berlaku Kartu Kuning adalah 2 tahun. Mudah bukan? Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang Alamat Jalan Gatot subroto Pemalang No. Telp0284 321278322104 Fax. 0284321248