Beritadan foto terbaru Kejari Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung Musnahkan 469 Barang Bukti Hasil Kejahatan Selama 7 Bulan Terakhir Jumat, 22 Juli 2022 Cari waktupengambilan barang bukti kepada orang yang berhak menerima barang bukti. Saran yang ditawarkan oleh Penulis dalam pelaksanaan pengembalian barang bukti oleh jaksa dalam perkara pidana adalah penambahan dan pembaharuan sarana prasarana untuk meminimalisir terjadinya penumpukan barang bukti di Kejaksaan. PengambilanBenda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara. Surat permohonan dari pemohon/instansi penanggungjawab juridis; Salinan Barang Bukti dari instansi penanggung jawab juridis; Dokumen dan surat-surat yang sah terkait Basan atau Baran yang diambil; Spesifikasi/Rekam jejak Basan atau Baran yang akan diambil; Surat kuasa dari pemilik Basan atau Diantaranya kami ajukan langkah praperadilan," kata Kuasa Hukum Ferry Jocom, Abdurahman Saleh di Surabaya, Selasa (19/7/2022). Kejari Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Pengajuangugatan harta bersama ini atau dalam persidangan, pihak penggugat atau tergugat dapat menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil. Proses sidang, dimulai dari upaya perdamaian, pembacaaan gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian yang dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat, kesimpulan Suratkuasa ini berfungsi sebagai bukti bagi penerima kuasa, bahwa pemberi kuasa sudah mengalihkan tugas tersebut untuk dilakukan dan menjadi kewajiban bagi penerima kuasa. Surat Kuasa Pengambilan Barang. SURAT KUASA. Surat kuasa pengambilan uang di Bank BNI. SURAT KUASA _____ Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Noniva Deswita Contoh: Jika surat kuasa dibuat oleh kepala dinas pendidikan, maka kepala surat atau kop surat harus berasal dari dinas pendidikan tersebut. Judul surat harus tertulis "Surat Kuasa" atau "Surat Kuasa Kedinasan". Nomor surat kuasa yang akan menjadi bukti pengarsipan. Membuat bagian data diri pemberi kuasa. 23 Petugas Tahanan adalah pegawai di lingkungan Kejaksaan yang diberi tugas untuk menyiapkan, menjaga, mengawal tahanan selama proses persidangan dan tugas lain untuk kepentingan penyelesaian penanganan perkara; 24. Petugas Barang Bukti adalah pegawai di lingkungan Kejaksaan yang diberi tugas untuk menyiapkan. ·menjaga. 4ZDP. Monday, December 24, 2018 Edit Bicara tentang Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan adalah hal yang cukup menarik, terlebih untuk anda yang memang sedang mencari Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan. Nah kami sudah menyiapkan data yang cukup akurat untuk Anda baca, yang memang mengulas tentang contoh surat atau bentuk surat yang diambil dari sumber yang terpercaya. Menulis surat kuasa memang susah-susah mudah, mungkin mudah bagi yang sudah berpengalaman, namun bagi yang baru pertama kali menulis surat mungkin butuh contoh format surat yang bisa di jadikan acuan. Nah kami sudah menghimpun ratusan contoh surat kuasa yang bisa Anda ambil sebagai contoh dalam membuat surat kuasa sesuai yang Anda butuhkan. Oke selamat membaca 1. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan Pertama Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum wikipedia. Image source Selain contoh surat kuasa diatas, Anda bisa juga melihat beberapa contoh surat kuasa lain yang sudah kami siapkan untuk Anda, supaya ada bahan perbandingan, dengan begitu Anda bisa memilih contoh surat kuasa mana yang paling sesuai dengan keinginan Anda. 2. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan Kedua 3. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan Ketiga 4. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan Keempat 5. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan Kelima 6. Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan Keenam Contoh Surat LainnyaMemuat... Itulah Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang Bukti Di Kejaksaan, kami berharap contoh surat yang kami sampaikan dapat membawa manfaat untuk Anda, dan bila dirasa Anda masih kurang puas dengan contoh surat dari kami, maka kami memohon maaf sebesar-besarnya, karena kami menyadari bahwa blog ini masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mohon masukan dan saran dari Anda demi kemajuan blog ini. Untuk Anda yang ingin menyampaikan kritik atau saran bisa menghubungi kami melalui Formulir Kontak. - Barang Bukti yang telah dipergunakan atau hasil dari kejahatan akan disita oleh pihak yang berwenang; Dalam hal ini jika perkara masih dalam tahap penyidikan maka barang bukti akan disita dan diamanakan di Kepolisian; Sedangkan jika perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan maka status barang bukti tersebut kan menjadi kewenangan dari kejaksaan hingga perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan; Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan Contohnya dalam kasus Narkotika, barang bukti yang diamankan dapat saja berupa Narkotika itu sendiri, alat untuk menggunakan Narkotikam alat untuk berkomunikasi telpon seluler hingga kendaraan digunakan untuk bertransaksi; Di dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana; Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya; Benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana; Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana; Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti dalam hal ini adalah barang-barang yang diperlukan sebagai alat bukti terutama alat bukti seperti yang disebutkan dalam keterangan saksi atau keterangan terdakwa; Tujuan dari pengamanakan barang bukti tersebut adalah untuk melindungi keabsahan barang bukti dari kerusakan dan penggunaan tanpa hak; Sehingga barang bukti dapat dijadikan alat untuk membuktikan suatu tindak pidana yang dilakukan seseorang sehingga kasus tersebut menjadi terang; Status Barang Bukti Dalam Putusan Hakim Setelah kasus tersebut dilimpahkan dan di sidangkan di Pengadilan, maka status barang bukti akan menjadi kewenangan dari Hakim atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara; Di dalam persidangan Hakim dapat menentukan status suatu barang bukti jika memang benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya; Hakim dapat menjatuhkan status barang bukti di persidangan sebagai berikut 1. Dikembalikan kepada pemiliknya; Hal ini biasanya terjadi menyangkut barang bukti yang diperoleh dari kejahatan. Contoh dalam kasus pencurian mobil, Hakim dapat memutuskan bahwa 1 satu unit mobil tersebut ke kembalikan kepada pemiliknya yang sah atau korban; Tentunya si Pemiliknya korban dapat menunjukkan bukti-bukti mengenai kepemilikan dari mobil tersebut seperti STNK, BPKB atau bukti cicilan jika masih kredit; 2. Dirampas untuk Negara Barang bukti yang dirampas untuk Negara biasanya barang bukti milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya; Selain itu barang bukti tersebut juga harus memiliki nilai ekonomis atau bernilai untuk selanjutnya dilakukan lelang untuk disetorkan ke Negara; Contoh dalam kasus Narkotika, Handphone yang digunakan untuk bertransaksi Narkotika dapat dirampas untuk Negara; 3. Dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Sama halnya dengan barang bukti yang dirampas untuk Negara namun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan adalah barang bukti yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan kejahatannya dan tidak memiliki nilai ekonomis; Contoh kasus penganiayaan, barang bukti berupa sepotong kayu yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban dirampas untuk dimusnahkan; 4. Dipergunakan dalam perkara lain; Ini artinya barang bukti masih dipergunakan untuk membuktikan perkara lain yang masih dalam proses persidangan sehingga barang bukti akan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Lantas bagaimana cara jika seseorang ingin mengambil barang bukti tersebut pasca putusan / vonis Hakim? Barang bukti yang telah diputusa atau divonis oleh Hakim atau Majelis Hakim yang memutus perkara akan dikembalikan ke Kejaksaan selaku eksekutor; Barang bukti akan dipergunakan sesuai dengan isi dari dari putusan Hakim, apakah akan dirampas untuk dimusnahkan, dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak; Lalu bagaimana jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa? Contohnya dalam kasus Narkotika, salah satu amar putusan Hakim adalah menetapkan barang bukti berupa 1 satu unit sepeda motor merk Honda Type Kharisma dengan Nomor Polisi BN 1234 RK, warna hitam, Nomor Rangka MHxxxxxxx, Nomor Mesin RKxxxxx dikembalikan kepada Terdakwa; Apakah bisa pihak keluarga atau pemilik dari barang bukti tersebut mengambil barang bukti tersebut atau harus menunggu Terdakwa bebas? Tentunya untuk barang bukti yang dikembalikan kepada Terdakwa dapat diambil oleh pemiliknya atau keluarganya dengan persetujuan dari Terdakwa dengan membuat surat kuasa; Surat Kuasa tersebut berupa persetujuan dari Terdakwa kepada pihak yang dikuasakan untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan; Artinya meskipun barang bukti tersebut bukan milik Terdakwa, Pemilik atau Keluarga Terdakwa tidak dapat serta merta mengambil barang bukti tersebut, sebab Hakim menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa; Jadi Pemilik barang bukti atau keluarga Terdakwa yang ingin mengambil barang bukti tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Terdakwa dalam bentu surat kuasa yaitu surat kuasa mengambil barang bukti; Selain itu, pihak yang dikuasakan harus melengkapi beberapa persyaratan untuk mengambil barang bukti tersebut; Persyaratan mengambil barang bukti di Kejaksaan Untuk mengambil barang bukti pasca putusan Pengadilan, Pemilik atau keluarga Terdakwa dapat mengajukan permohonan ke Kejaksaan Negeri setempat yang menuntut perkara; Adapun persyaratan khusus yang harus disiapkan untuk mengambil barang bukti yaitu sebagai berikut Surat Permohonan formulir disiapkan petugas; Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti; Fotokopi KTP; Fotokopi / Salinan Petikan Putusan dari Pengadilan; Fotokopi STNK; Fotokopi BPKB Kendaraan; Fotokopi Bukti Angsuran jika masih cicilan; Namun dari beberapa kejadian, kami masih menemukan banyak pemilik barang bukti atau keluarga Terdakwa masih kebingungan, bagaimana cara membuat surat kuasa mengambil barang bukti yang baik dan benar; Sehingga dengan begitu dapat dijadikan persyaratan dan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan untuk mengambil barang bukti tersebut; Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti di Kejaksaan SURAT KUASA MENGAMBIL BARANG BUKTI Saya yang bertanda tangan di bawah ini Nama FULAN Terdakwa Tempat lahir ______________; Umur / Tgl lahir 38 Tahun / ___________; Jenis kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Tempat Tinggal ______________________; A g a m a Islam; Pekerjaan Buruh Harian; Memberikan Kuasa Kepada Nama PUTRI Pemilik BB / Keluarga Tempat lahir _________; Umur / Tgl lahir 28 Tahun / _________; Jenis kelamin Perempuan; Kebangsaan Indonesia; Tempat Tinggal ____________________; A g a m a Islam; Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga; Untuk pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri __________ yang dikembalikan kepada Pemberi Kuasa yang diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri _____ tanggal _____ 2019 dengan perkara No. ___/ Mtk yaitu 1 satu unit sepeda motor dengan spesifikasi Merek HONDA Type Y1G02N15LO A/T No Registrasi BN xxxx RC Warna Putih Merah Tahun Pembuatan 2016 No. Rangka MH1JFTxxxxxxxxxx No. Mesin JFT1E-1xxxxx Demikianlah Surat Kuasa ini di buat semoga dapat digunakan sebagaimana semestinya. Muntok, __ Juli 2019 Pemberi Kuasa Penerima Kuasa Materai FULAN Terdakwa PUTRI Demikian artikel mengenai Contoh Surat Kuasa Mengambil Barang Bukti Di Kejaksaan, semoga dapat bermanfaat dan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Sekian.. Terima kasih... Uploaded bySigit Rahadi 100% found this document useful 1 vote1K views1 pageOriginal TitleSURAT KUASA MENGAMBIL BARANG BUKTICopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote1K views1 pageSurat Kuasa Mengambil Barang BuktiOriginal TitleSURAT KUASA MENGAMBIL BARANG BUKTIUploaded bySigit Rahadi Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.